Ruangnarasi.id, Tulang Bawang- Meski sempat alot dan tegang, aksi damai dari ratusan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) untuk menyampaikan aspirasi lima tuntutan kepada pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (15/9/2025).
Adapun lima tuntutan yang disampaikan FWTB sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Tulang Bawang menganti Kadis Kominfo berserta jajarannya, karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan rekan pers dengan Pemkab Tulang Bawang.
2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran Kadis Kominfo tanggal 12 Maret 2025, No: B/400.14.5.6/42.IV.14/III/2025. Tentang kreteria perusahaan pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran publikasi dan belanja surat kabar (koran cetak bukan koran digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di Satker masing masing tidak di satu pintukan di Diskominfo Tuba.
4. Meminta Diskominfo Tulang Bawang menerapkan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.
5. Meminta pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanan lebih efektif, transparan terhadap tatakelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi/ Advertorial, Surat Kabar).
Dalam lima (5) tuntutan yang disampaikan dalam orasi aksi damai FWTB cukup kian lama, akhirnya Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan menemui ratusan wartawan di depan pendopo kantor Bupati setempat.
Prihal tuntutan tersebut, Bupati Qudrotul Ikhwan menangapi dari lima tuntutan dari FWTB. Ia mengatakan akan kita kaji lagi bersama Sekda dan Sektariat serta melibat teman teman media.
“Jadi dimana titik temunya nanti. Yang paling penting aman regulasi, aspirasi dapat di akomodir,” ucap Bupati Qudrotul.
Diakhir aksi damai FWTB memberikan tenggang jangka waktu kepada pemerintah Kabupaten Tulang Bawang selama satu Minggu ke depan, agar lima tuntutan bisa di akomodir. (*dra)
